Mempertahankan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdaulat penuh di darat, laut, dan udara;
Terwujudnya Masyarakat Madani yang mengamalkan ajaran agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengembangkan semangat saling menghormati dan bekerja sama;
Terwujudnya amanah kekuasaan pemerintahan secara konstitusional melalui pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia;
Terwujudnya pemerintahan yang bersih, sehat, kuat, dan berwibawa, bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
Terciptanya sistem perekonomian Pancasila sesuai Pasal 33 UUD 1945 NRI;
Terwujudnya kedaulatan pangan dan energi;
Penegakkan hukum yang adil tanpa diskriminasi melalui aparat dan institusi hukum yang bersih, mandiri, dan profesional;
Menciptakan kebebasan pers yang bertanggungjawab yang dilandasi oleh hukum dan etika moral sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, obyektif, dan transparan;
Peningkatan kualitas pendidikan, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, berintegritas, berkarakter, dan memiliki jiwa nasionalisme Indonesia;
Terciptanya tatanan kehidupan sosial yang mengembangkan daya cipta, rasa, dan karsa yang unggul serta mengedepankan kearifan lokal sebagai kekayaan budaya nasional;
Terpenuhinya perlindungan dan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi :
Menjadi pemersatu bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
Menjadi alat perjuangan untuk menegakkan kedaulatan rakyat;
Menyerap, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi kepentingan rakyat menjadi kebijakan negara;
Melakukan pendidikan politik kepada rakyat agar memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Melakukan rekrutmen politik melalui mekanisme demokrasi berdasarkan kesetaraan dan keadilan gender; dan
Melakukan komunikasi politik berlandaskan hakekat dasar kehidupan berpolitik, serta membangkitkan partisipasi politik warga negara